Tidak Setiap Pelanggaran BMPK Merupakan Tindak Pidana
Bank sebagai perusahaan yang bekerja dengan dana yang sebagian besar milik masyarakat diharuskan bekerja dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini telah merupakan asas yang berlaku secara universal sebagaimana diinginkan oleh Bank for International Settlements (BIS). Bagi perbankan Indonesia, prinsip kehati-hatian itu ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Prinsip keh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini