Bank Syariah dan Pohon Rambutan
KELUAR sudah fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya bunga bank itu. Walau banyak reaksi negatif, fatwa itu tak lagi bisa dicabut. Sebab, jika dicabut, akan runtuhlah wibawa MUI. Dalam komentarnya, Wakil Presiden Hamzah Haz menyerukan agar masyarakat tidak mempersoalkannya. Namun ia mengakui bahwa kontroversi haram-halal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini