DPR dan UU Pemilihan Presiden
Dalam sidang pleno Juli 2003, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden untuk dijadikan undang-undang. RUU tersebut dikirimkan kepada presiden untuk disahkan (ditandatangani). Sesudah itu presiden memerintahkan agar RUU yang sudah menjadi undang-undang itu dimuat dalam lembaran negara, sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Waktu yang diberikan kepada presiden untuk melakukan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini