Dasar Pemberhentian Presiden
Tuntutan agar duet kepemimpinan Mega-Hamzah Haz diakhiri kian marak hari-hari terahir ini. Pelatuk tuntutan ini ditarik oleh keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tarif dasar listrik dan telepon. Pertanyaan yuridis yang sangat relevan diajukan: apa dasar hukum yang bisa dipakai, dan bagaimana mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden secara konstitusional?
Pasal 7A UUD 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini