Ayat Tembakau di RUU Kesehatan
RUU Kesehatan mewajibkan pembuatan tempat khusus merokok. Mengabaikan hak asasi bukan perokok.
KESEHATAN adalah hak asasi manusia. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri, dan keluarganya. Konsep universal hak asasi manusia ini diserap dan tertuang dalam konstitusi Indonesia, yakni pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 versi amendemen, yang berbunyi: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini