Anomali Ibu Kota Nusantara
Status lembaga Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang mengurus pemerintahan daerah tak sesuai dengan UUD 1945. Seharusnya pemindahan dan pemerintahan terpisah.

BERSULUH matahari, bergelanggang mata orang banyak. Tampak jelas sekali ada anomali dalam format pemerintahan daerah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Tidak sesuai dengan pakem. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutnya sebagai model pemerintahan daerah khusus yang “out of the box”.
Pemerintahan daerah ibu kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 berbentuk pemerintah daerah khusus seti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini