Pemutihan Lahan dalam RUU Pertanahan
Rancangan Undang-Undang Pertanahan bertanggal 21-22 Juni 2019 memuat tujuan peraturan ini dibuat, yakni melengkapi dan menyempurnakan isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam dokumen naskah akademik tanggal 17 Oktober 2017, yang dimaksud melengkapi dan menyempurnakan Undang-Undang Agraria adalah menguatkan isinya karena kemunculan aturan itu dulu tidak bisa melengkapi ketentuan pokok meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini