Akselerasi Pengakuan Hutan Adat
Di tengah kemandekan pengakuan dan penetapan legalitas hutan adat, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 memberikan darah baru, spirit baru, dan harapan baru bagi geliat masyarakat adat soal hutan adatnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menetapkan perubahan status hutan adat dari semula sebagai bagian dari hutan negara, sebagaimana diatur Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini