Masyarakat Adat dalam Belantara Aturan
Pertengahan Mei ini, enam tahun lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat yang telah diamanatkan konstitusi. Putusan itu mengatur kriteria dan kondisional yang perlu dipenuhi serta mekanisme pengakuan hak adat sekaligus menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui jika keberadaan mereka telah ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini