Mengemplanglah, Maka Kuampuni!
Yustinus Prastowo
Kontroversi baru kembali dipantik. Setelah mengaduk-aduk sentimen publik dengan menyodorkan rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan antusias berinisiatif mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Terlepas dari pro-kontra yang mengelilingi, ketergesaan pengajuan RUU ini mengundang curiga. Terlebih, ketika diperhatikan secara saksama, ide pengampunan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini