Pemimpin Nonmuslim Haram?
Akhmad Sahal*
Benarkah memilih pemimpin nonmuslim hukumnya haram? Setidaknya begitulah pendapat sebagian kalangan Islam seperti yang mengemuka dalam kisruh isu SARA di pemilihan umum kepala daerah DKI Jakarta akhir-akhir ini. Dalil Al-Quran yang mereka pakai di antaranya surat Ali Imran 28 dan Al -Ma'idah 51. Dalam terjemahan Indonesia, ayat terakhir berbunyi: "Hai, Orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini