Parsel untuk Pansel

Zainal Arifin Mochtar*)
Salah satu perdebatan yang mengisi ruang publik hampir setahun belakangan ini akhirnya terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersabda melalui Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 perihal uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan pimpinan KPK. Isinya secara jelas mengatakan bahwa penafsiran yang benar sebagai maksud dari Undang-Undang KPK tentang masa jabatan dalam kepemimpinan KPK mustahil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini