Rezim Rahasia Negara
Senin, 8 Juni 2009

Andi Widjajanto
PERDEBATAN publik yang saat ini muncul cenderung membenturkan rezim keterbukaan informasi dan rezim rahasia negara. Semula jejaring masyarakat sipil sama sekali tidak menginginkan adanya Undang-Undang Rahasia Negara. Bagi mereka, rahasia negara sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik tentang informasi-informasi yang dikecualik

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini