Nabi Pamungkas dan Nabi Sekunder
Luthfi Assyaukanie
Salah satu doktrin utama yang dijunjung tinggi kaum muslim adalah keyakinan tentang Muhammad sebagai nabi pamungkas (khatam al-nabiyyin). Begitu sucinya doktrin ini, para ulama berpandangan bahwa siapa saja yang melanggarnya dapat dianggap murtad atau keluar dari Islam. Menurut hukum Islam (fikih), seorang yang murtad haruslah dibunuh. Para ahli fikih
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini