Kebebasan yang Kebablasan
DARI kalangan DPR dan pemerintah, keluar gagasan bahwa kebebasan pers Indonesia sedang disalahgunakan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dinilai tidak mengantisipasi timbulnya pornografi, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik seseorang. Karena itu, Undang-Undang Pers tersebut perlu direvisi, antara lain dengan memasukkan pasal-pasal tentang delik pers yang terdapat dalam K
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini