Sejumlah Catatan untuk Perundingan Helsinki
MEMBICARAKAN perundingan Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken 15 Agustus 2005, saya tergerak untuk membuat beberapa catatan.
Satu yang terpenting adalah fakta bahwa kesepakatan ini bukanlah ”perjanjian internasional” dan karenanya tidak terikat dengan UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Menurut UU tersebut, ”Perjanjia
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini