PP 10 dan Makna Perkawinan
Nila F. Moeloek*)
*) Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan
DALAM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 3, jelas dinyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita pun hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun, undang-undang ini masih memperlihatkan kelemahannya, sehingga Dharma Wanita Pusat memohon kepada pemerintah agar dikeluarkan suatu kebijakan pemerintah. |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini