Rekapitalisasi Perbankan: Untung atau Buntung?
Armida S. Alisjahbana*
*) Ketua Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Padjadjaran
SEJAK September 1998, pemerintah mulai menerbitkan obligasi pemerintah. Awalnya, obligasi itu digunakan untuk membayar bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima bank-bank umum pemerintah dan bank-bank yang berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta kewajiban lainnya dari bank-bank yang dilikuidas |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini