Tata Tertib MPR dan Aturan Payung
Satya Arinanto
Staf pengajar dan Pembantu Dekan Bidang Pendayagunaan Sistem Informasi Hukum Fakultas Hukum UI
SETELAH media massa "diguncang" berita tentang penggunaan hak interpelasi DPR, pekan lalu muncul kembali berita dari DPR, yaitu tentang keluarnya Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR. Rantap baru itu dianggap dapat mempermudah proses terlaksananya Sidang Istimewa (SI) MPR, yang pada hakikatnya mengubah sebagian isi Ketetap |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini