Akal Supersemar
Senin, 24 Agustus 2015

YAYASAN Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp 4 triliun kepada negara karena kalah di pengadilan. Kejaksaan Agung menggugatnya karena, alih-alih untuk beasiswa, uang dari keuntungan bank negara itu ditransfer ke perusahaan kroni mantan presiden Soeharto. Mahkamah Agung pun menghukumnya dengan denda sebesar itu pekan lalu.
Pendirian Yayasan Supersemar memang aneh sejak awal. Soeharto mendirikannya secara paksa. Anggotanya hanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini