Ada Lapangan Hijau, ada Meja Hijau
Bola ternyata bisa menggelindingkan pemain dari lapangan ke meja hijau. Nasib itu dialami Hasan bin Muhammad, pemain klub Nur Syabab. Ia sempat diseret jaksa Mayun Komaruddin dengan Pasal 351 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, lebih dari empat windu lalu.
Terdakwa dituduh sang jaksa telah menganiaya Makmur bin Ukus dari perkumpulan Tunas Mekar. Dalam berkas perkara disebutnya terdakwa telah memu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini