29 Desember 2002
BUTUH lima tahun bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk "beraniā menyatakan bahwa Temasek melakukan monopoli usaha seluler di Indonesia.
Padahal kritik bahwa induk Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. itu memonopoli bisnis ini sudah mencuat sejak perusahaan itu membeli saham Indosat senilai Rp 5,6 triliun. Sebelum membeli 41,94 persen saham perusahaan tersebut, Temasek memang sudah menguasai 35 persen saham Telkomsel.
Kala i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini