Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut
Presiden Joko Widodo memberlakukan peraturan pemerintah tentang ekspor pasir laut mulai 15 Mei 2023.
15 Mei
PRESIDEN Joko Widodo memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mulai 15 Mei 2023. Lewat bab IV pasal 9 ayat 2 PP itu, pemerintah membuka peluang ekspor pasir laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beralasan aturan ini bertujuan menertibkan penambangan pasir laut agar tidak merusak lingkungan. Namun sejumlah aktivis lingkungan dan anggota Dewan Perwak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini