Babak Baru Bisnis Karbon
Pemerintah menggulirkan regulasi pajak karbon dan perdagangan karbon. Upaya memenuhi komitmen mencegah krisis iklim.
TERBITNYA Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi babak baru pengaturan pajak karbon di Indonesia. Disahkan pada 7 Oktober 2021, aturan tersebut diklaim tak hanya mengusung sistem pajak yang berkeadilan, tapi juga upaya Indonesia mencapai target net-zero emission pada 2060.
Pengaturan pajak karbon ini menjadi rangkaian peristiwa yang menarik perhatian menjelang penyelenggaraan Konferensi Iklim Ke-26
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini