Momen
SAMPANG
Tajul Muluk Mengajukan Kasasi
Dua pekan setelah putusan di pengadilan banding, Tajul Muluk, terpidana kasus penistaan agama, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan kuasa hukum Tajul Muluk, Hotman Ralibi. Tajul menempuh upaya hukum terakhir itu setelah pengadilan banding memperberat hukumannya, yang semula hanya dua tahun menjadi empat tahun. ā€¯Penyerahan memori kasasi tepat di hari terakhir setelah putusan peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini