Indonesia memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk soal akses informasi. Tapi belum ada lembaga yang berfokus membuka informasi rahasia yang sudah kedaluwarsa.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar daLAM sidang putusan sengketa informasi publik antara KontraS Dan Kementerian Sekretariat Negara terkait DENGAN kasus pembunuhan aktivis HAK ASASI, Munir Said Thalib, di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Oktober 2016.. tempo : 168007634539
Amerika Serikat dan Indonesia punya kemiripan, juga perbedaan, soal akses terhadap informasi. Amerika memiliki Undang-Undang Kebebasan Informasi (Free-dom of Information Act/FOIA), yang disahkan pada 1965; Indonesia meloloskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 43 tahun sesudahnya. Tapi, menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, Amerika punya sejumlah lembaga yang berfokus membuka informasi yang masa retensinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.