Kejahatan Perang dan Kemanusiaan?
Oleh Todung Mulya Lubis*)
*) Dosen Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum UI
Nullum crimen sine lege. Tak ada kejahatan tanpa hukum, demikian kira-kira arti kalimat itu. Ungkapan ini dihidupkan kembali menjelang Nuremberg Trial, yang mengadili penjahat Perang Dunia II, sebagai penolakan terhadap upaya-upaya mengadili penjahat perang. Dalam hukum pidana, asas legalitas memang dianut dengan ketat. Sekolah hukum selalu mengajarkan bahwa hukum |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini