Belajar dari Kasus Zarima
Ketika jaksa Ida Ayu Ketut Yustika Dewi membacakan dakwaannya, 4 November lalu, belasan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tercekat. Beberapa saling memandang dengan wajah heran.
Mereka kaget mendengar Yustika menuntut terdakwa pengedar metilon, I Wayan Purwa, dengan Undang-Undang Narkotika. Ancamannya 13 tahun kurungan.
Ini pertama kalinya di Indonesia seorang pengedar metilon dijerat UU Narkotika. Sebelumnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini