maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Praktek Ilegal Upah Pungut

DUA bulan setelah memimpin Departemen Dalam Negeri pada 2001, Hari Sabarno "menemukan" sumber dana penting: bagian pemerintah pusat dari penarikan pajak kendaraan bermotor di pelbagai daerah. Jumlahnya sungguh "lumayan", sekitar Rp 40 miliar per tahun. Tapi, menurut aturan, duit itu hanya bisa dipakai buat kepentingan pemungutan pajak-karena itu kemudian disebut "upah pungut".

Padahal Hari sedang menghadapi persoalan pelik. Anggaran operasional seret, sementara kegiatan bejibun. Hari pun menggelar rapat dengan bawahannya. Hasilnya sebuah peraturan menteri. Aturan baru ini memungkinkan pemakaian duit upah pungut buat kepentingan di luar penarikan pajak. Maka bendungan itu pun jebol: duit mengalir ke aneka keperluan, dari ulang tahun istri menteri sampai sewa gedung pernikahan.

Dari kuitansi bukti rupa-rupa pengeluaran yang diperoleh Tempo, keluarlah Rp 255,9 miliar pada periode 2001-2008. Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan aliran dana itu ilegal. Juli lalu, Indonesia Corruption Watch melaporkan soal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Siapa saja aktor di balik praktek ilegal ini?

arsip tempo : 173079317156.

. tempo : 173079317156.

20 September 2001.

MENTERI Hari Sabarno memanggil empat bawahannya ke ruang kerja di lantai dua gedung Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sudarsono Hardjosoekarto, Inspektur Jenderal Sinyo Harry Sarundajang, Sekretaris Jenderal Siti Nurbaya, dan Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Triyuni Soemartono.

Agendanya membahas dana upah pungut pajak. Ini adalah duit yang disisi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 November 2024

  • 27 Oktober 2024

  • 20 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan