Praktek Ilegal Upah Pungut
Padahal Hari sedang menghadapi persoalan pelik. Anggaran operasional seret, sementara kegiatan bejibun. Hari pun menggelar rapat dengan bawahannya. Hasilnya sebuah peraturan menteri. Aturan baru ini memungkinkan pemakaian duit upah pungut buat kepentingan di luar penarikan pajak. Maka bendungan itu pun jebol: duit mengalir ke aneka keperluan, dari ulang tahun istri menteri sampai sewa gedung pernikahan.
Dari kuitansi bukti rupa-rupa pengeluaran yang diperoleh Tempo, keluarlah Rp 255,9 miliar pada periode 2001-2008. Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan aliran dana itu ilegal. Juli lalu, Indonesia Corruption Watch melaporkan soal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Siapa saja aktor di balik praktek ilegal ini?
20 September 2001.
MENTERI Hari Sabarno memanggil empat bawahannya ke ruang kerja di lantai dua gedung Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sudarsono Hardjosoekarto, Inspektur Jenderal Sinyo Harry Sarundajang, Sekretaris Jenderal Siti Nurbaya, dan Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Triyuni Soemartono.
Agendanya membahas dana upah pungut pajak. Ini adalah duit yang disisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini