Tergorok Girik Asli
Girik-girik itu seratus persen sahih. Meski wujudnya sudah lapuk dan menguning, surat itu klop dengan buku induk tanah adat alias Leter C yang tersimpan di kelurahan. Tapi dokumen-dokumen ini tak menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam memutus perkara perdata antara PT Porta Nigra dan Haji Djuhri bin Haji Geni. Mahkamah Agung menyatakan, melalui Haji Djuhri, perusahaan itu terbukti telah membeli tanah seluas 44 hektare atau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini