Beberapa Putusan Kontroversial Pak Ketua
1994
(sebagai Hakim Agung)
Kasus
Warga Kedungombo menggugat negara Rp 9,1 miliar karena penggusuran tanah sewenang-wenang. Putusan
Hingga tingkat kasasi, warga menang. Namun, MA menganulir putusan kasasi yang memutus pemerintah membayar Rp 9,1 miliar kepada warga Kedungombo.
Kejanggalan/Catatan
MA membenarkan penggusuran yang merugikan warga. Tanah hanya dihargai Rp 400 per meter persegi.
1996
(sebagai Hakim Agung)
Kasus
Muchtar Pakpahan didakwa sebagai d
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini