Mahkamah Internasional: Israel Harus Menjamin Bantuan Kemanusiaan Gaza
Mahkamah Internasional memerintahkan Israel harus menjamin bantuan kemanusiaan bagi penduduk Gaza, Palestina.
MAHKAMAH Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menjamin serta tak menunda penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi semua penduduk di Gaza, Palestina, melalui putusannya pada Kamis, 28 Maret 2024. Putusan ini dikeluarkan setelah ICJ menimbang masalah kelaparan yang melanda warga Gaza sekarang dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terbaru yang menuntut gencatan senjata segera dalam perang Hamas-Israel di G
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini