Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen Menggunakan Kata 'Allah'
Berita internasional dalam sepekan.
Malaysia
Pengadilan Izinkan Umat Kristen Menggunakan Kata 'Allah'
PENGADILAN Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, memutuskan bahwa aturan pemerintah pada 1986 yang melarang penggunaan kata "Allah" untuk menyebut “Tuhan” di agama Kristen adalah tidak konstitusional dan cacat hukum. Dalam sidang pada Rabu, 10 Maret lalu, hakim Datuk Nor Bee Ariffin juga menggariskan bahwa hak Jill Ireland Lawrence Bill, penggugat aturan itu, tidak boleh didiskr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini