Jerat Hukum untuk Pendiri Rappler
JURNALIS Filipina, Maria Ressa, keluar dari tahanan setelah dibebaskan dengan uang jaminan, Kamis pekan lalu. Pendiri dan chief executive- officer situs berita berpengaruh Rappler itu ditangkap di kantornya dan didakwa dengan pasal pencemaran nama di dunia maya.
Tuduhan terhadap Ressa berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan Rappler pada 2012 tentang dugaan hubungan pengusaha Wilfredo Keng dengan perdagangan manusia dan narkotik. Tapi at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini