Meringkus Para Pengintip
Song, perempuan pendiri situs pornografi Soranet, akhirnya divonis empat tahun penjara karena membantu dan bersekongkol dalam menyebarluaskan materi cabul di Internet. Pertengahan Januari lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, juga menjatuhkan denda 1,4 miliar won atau sekitar Rp 17,7 miliar kepada perempuan 46 tahun tersebut. Selain itu, Song diwajibkan mengikuti sesi pendidikan pencegahan kekerasan seksual selama 80 jam.
Bersama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini