maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Pemprov Banten

Pj Gubernur Banten: Dugaan Pungli di BPKAD Sedang Diproses Hukum

Al Muktabar menjelaskan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya. 

arsip tempo : 172641364125.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memimpin rapat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Rabu, 14 Februari 2024. Dok. Pemprov Banten. tempo : 172641364125.

Seorang oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten diduga melakukan pungutan liar (pungli). Nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan bahwa proses hukum untuk oknum pejabat itu terus berjalan. "Tentu kami lakukan proses hukum. Jadi, hukum yang akan dikedepankan, sedangkan aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa," kata Al Muktabar di Serang, Banten, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ramai di media massa, seorang pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten karena oknum tersebut dianggap melakukan pungli. AF juga melaporkan ke Polres Pandeglang oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG atas dugaan keterlibatan pungli.

Al Muktabar menjelaskan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya. Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.

Dia mengatakan proses kroscek akan memakan waktu. Sebab, kejadiannya tidak berlokasi di Pemprov Banten. "Perlu waktu karena tidak di Banten. Jika di Banten, cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Muktabar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah provinsi.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024

  • 25 Agustus 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan