maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kemenkumham

Amanat Jokowi untuk Calon Penerima Visa Emas

Golden Visa hanya diberikan kepada warga asing berkualitas. 

arsip tempo : 172652343166.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada pewarta setelah acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Golden Visa hanya diberikan kepada warga asing berkualitas dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Dok. Kemenkumham. tempo : 172652343166.

Presiden Joko Widodo mewanti-wanti pemberian golden visa kepada warga negara asing (WNA) harus secermat mungkin. Tidak diberikan kepada sebarang orang, hanya untuk kalangan profesional atau berpotensi memajukan perekonomian Indonesia.

“Ingat, hanya untuk good quality travellers sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” tutur Jokowi di Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Jokowi menyampaikan pesan ini saat peluncuran resmi golden visa, program yang Ia amanatkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada awal tahun lalu. Regulasi yang mendasari Visa istimewa ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, telah disahkan pada 30 Agustus 2023. 

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi.

Jokowi menyebut peluncuran golden visa bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Diharapkan, fasilitas ini dapat menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas.

Sebab itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi fasilitas golden visa Indonesia secara masif agar dapat menjangkau lebih banyak investor dan talenta global. Jokowi juga berpesan kepada para duta besar negara sahabat yang hadir pada acara peluncuruan ini, dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di negara masing-masing. 
“Untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antar negara,” ujarnya.

Golden visa, Jokowi melanjutkan, akan membawa dampak berganda pada perekonomian negara ini. Selain untuk membuka lapangan pekerjaan, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, golden visa juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi global.

Amanat Jokowi ini seiring sejalan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menurut dia, kebijakan golden visa untuk mempertegas posisi strategis Indonesia di dunia internasional. 

"Ini juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi bagi Indonesia. Bahkan, turut serta membangun Indonesia,” kata Yasonna.

Golden visa, ia melanjutkan, menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas bagi WNA. Dia optimistis kebijakan ini dapat membawa optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor. “Terutama, untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi,” kata dia. 

Tak hanya itu, kebijakan golden visa menjadi salah satu bentuk perwujudan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan. Visa istimewa ini juga menjadi inovasi atau terobosan demi melanggengkan mimpi besar bangsa meraih Indonesia Emas 2045.

Menurut Yasonna, Indonesia seharusnya mampu mewujudkan visi tersebut. “Sebab memiliki potensi yang sangat besar sebagai sebuah negara. Di antaranya sumber daya alam yang melimpah, kemudian memiliki budaya yang beragam dan populasi generasi muda,” ujarnya.

 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024

  • 25 Agustus 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan