maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kominfo Aptika

Pemerintah Berantas Habis Pinjol Ilegal

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pinjaman online ilegal merugikan
masyarakat. Pemerintah dapat berkoordinasi dengan PPATK.

arsip tempo : 172204223353.

Pemerintah Berantas Habis Pinjol Ilegal. tempo : 172204223353.

Sebut saja namanya Yul, 45 tahun. Guru di lembaga pendidikan swasta di Jakarta Selatan ini pusing tujuh keliling. Saban bulan, gaji dari tempatnya bekerja langsung tandas untuk membayar pinjaman online (pinjol) Yul menceritakan awal menjadi nasabah pinjol pada saat harus membayar biaya pengobatan orang tuanya di rumah sakit. “Saat itu ada kebutuhan mendadak biaya rumah sakit sebesar Rp 10 juta dan saya tidak memiliki tabungan,” ujarnya. 

Tanpa pikir panjang, Yul langsung menyetujui pinjaman online melalui aplikasi yang masuk ke gawainya. Saat itu juga dia langsung menerima transfer dari pinjol sekitar Rp9,4 juta setelah dipotong biaya administrasi enam persen. Setiap bulan dia harus mencicil sebesar Rp1,347 juta selama 12 bulan. Total pinjaman yang harus dibayar mencapai Rp16 juta. 

Belum lunas pinjol satu, Yul mengambil pinjaman yang sejenis dari aplikasi lainnya. “Karena ada kebutuhan mendadak untuk biaya pengobatan orang tua dan sekolah anak,” ujarnya. Sampai akhir 2023, Yul sudah menjadi debitor dari lima pinjol.

Kasus terjerat pinjol tidak hanya dialami Yul yang bekerja sebagai tenaga pendidik. Otoritas Jasa Keuangan mencatat guru menjadi kelompok profesi utama yang menjadi korban jeratan pinjol dengan persentase sebesar 42 persen. Disusul korban PHK sebanyak 21 persen, ibu rumah tangga 17 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen dan pelajar sebanyak 3 persen. Sisanya, tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2 persen dan 1 persen.

Kian menjamurnya pinjol ilegal yang meresahkan dan mengancam masyarakat menjadi perhatian pemerintah. “Kami akan berantas habis praktik pinjaman online ilegal yang masih merajalela di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. 

Dia menjelaskan, penanganan pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Budi memastikan, pemerintah akan mengeksekusi apapun yang merugikan masyarakat. “Pinjol ilegal ini bahaya buat masyarakat, enggak usah khawatir kami akan eksekusi manakala itu merugikan masyarakat,” tegasnya.

Budi Arie menegaskan pemerintah akan bekerjasama dengan para operator seluler dan service provider untuk menghapus pinjol-pinjol ilegal. “Termasuk kerja sama dengan OJK dan BI serta penegak hukum. Kami nggak mau rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika

Pemerintah, kata dia, telah menutup lebih dari 9.000 pinjol ilegal. “Kami sapu bersih terus dan berkoordinasi dengan OJK sebagai pengawas industri keuangan,” ujarnya. Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan ada tiga alasan layanan pinjol ini berkembang masif dan digemari masyarakat. “Yaitu literasi keuangan dan digital yang rendah serta kondisi ekonomi masyarakat,” kata dia. 

Ketiga faktor itu berkeliaran dan menyebabkan masyarakat terjerembab dalam pusaran pinjol. “Fenomena sumbu pendek, baru dibuka langsung percaya. Karena literasi rendah, gampang ditipu,” ucap Hudiyanto. Alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup disebut menjadi faktor paling krusial.

Satgas PASTI telah memblokir 537 entitas pinjol ilegal selama Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementerian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya. 

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal. Tak hanya itu, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat.

Pasal 203 bagian ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun. Penyedia layanan pinjol belakangan punya banyak modus tipu muslihat untuk menggaet peminjam. Menurut OJK, ada tiga modus pinjol yang sering digunakan. Pertama, modus penawaran melalui SMS/WhatsApp tentang pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan
pengguna. Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Modus ini juga sering disebut sebagai modus salah transfer.

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tenggat pembayaran.

Ketiga, modus menggunakan nama pinjol legal. Pinjol ilegal memanfaatkan nama pinjol legal untuk branding produk. Biasanya, nama pinjol legal akan diubah sedikit, misal ditambah spasi, diganti satu huruf, huruf besar kecil yang tidak terlalu terlihat jika tidak cermat.

Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar korban merasa pinjol tersebut legal. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya. Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Rio Priambodo, mendorong lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap bisnis pinjol ilegal.

Pemerintah dapat dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dan investornya. “Dengan memutus aliran dana sampai akarnya, maka mereka berpotensi untuk stop melakukan operasi pinjol ilegal di
Indonesia,” kata Rio, Jumat, 26 April 2024.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 Juli 2024

  • 14 Juli 2024

  • 7 Juli 2024

  • 30 Juni 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan