maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Pemkab Buru

Penjabat Bupati Buru Lantik 41 Kepala Desa

Pelantikan 41 kepala desa di Kabupaten Buru merupakan komitmen pembangunan dan pelayanan masyarakat.

arsip tempo : 171521285141.

Pelantikan 41 kepala desa di Kabupaten Buru merupakan komitmen pembangunan dan pelayanan masyarakat.. tempo : 171521285141.

Penjabat Bupati Buru, Dr. Djalaludin Salampessy S.Pi. M.Si, melantik dan mengambil sumpah 41 kepala desa terpilih se-Kabupaten Buru untuk masa bakti 2022-2028. Para Kades ini merupakan hasil Pilkades serentak gelombang pertama di 9 Kecamatan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru pada Jumat, 29 Desember 2023, yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Ketua Tim Penggerak PKK, drg. Mega Azizah Salampessy, dan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Salampessy menekankan pentingnya agar kepala desa segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMPDES) dalam waktu 3 bulan setelah pelantikan. RPJMPDES ini nantinya akan menjadi panduan pembangunan desa selama 6 tahun ke depan dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dengan menggambarkan visi, misi, tujuan strategis, kebijakan, dan program desa.

Salampessy memastikan bahwa penyusunan rencana pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberdayaan, transparansi, dan akuntabilitas. "Pemerintah Desa harus menyusun rencana kerja dengan pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka 1 tahun yang memuat program prioritas, perencanaan kegiatan, dan pembiayaan, sebagai implementasi APBDes," ungkapnya.

Lebih lanjut, Salampessy menegaskan pentingnya kepala desa menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan yang objektif dan adil kepada masyarakat. "Kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu jika pelayanan diberikan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, penjabat bupati juga menyoroti peran kepala desa dalam menangani masalah kemiskinan dan stunting di Kabupaten Buru. Ia mendorong kolaborasi antara Badan Musyawarah Desa dan Lembaga Desa untuk mencapai kemajuan dan pembangunan desa.

Dalam konteks ini, Salampessy menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa Kabupaten Buru memiliki tantangan besar dalam mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, ia mengajak kepala desa untuk bermitra dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kabupaten Buru masih punya pekerjaan rumah besar yaitu mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, lakukan kegiatan-kegiatan yang berpihak kepada warga miskin, lakukan pendampingan ibu hamil serta anak balita untuk mencegah stunting. Bermitralah dengan Badan Musyawarah Desa dan Lembaga Desa yang ada di wilayah saudara, untuk kemajuan dan pembangunan desa," tutup Salampessy dengan penuh semangat

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan