maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kemenkes

Upaya RUU Kesehatan Cegah Perundungan

Pasal tentang anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan guna melindungi dokter dan tenaga kesehatan.#infotempo

arsip tempo : 173078883089.

Pasal tentang anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan guna melindungi dokter dan tenaga kesehatan.. tempo : 173078883089.

RUU Kesehatan masih dibahas oleh DPR bersama Pemerintah. Salah satu usulan untuk masuk dalam beleid adalah pasal tentang anti-perundungan atau anti-bullying. Pasal ini bertujuan menambah kekuatan perlindungah hukum terhadap dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.

Salah satu ketentuan yang sudah tertuang dalam RUU Kesehatan untuk melindungi dokter dan tenaga kesehatan terdapa pada Pasal 282 ayat 2: “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan.”

Adapun pasal anti-perundungan yang diusulkan diharapkan menjadi solusi bagi dokter ketika mengambil Program Pendidikan Spesialis (PPDS), yakni pada Pasal 208E poin d: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Pasal tentang anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan guna melindungi dokter dan tenaga kesehatan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Mohammad Syahril, pasal anti-perundungan menjadi penting karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait hal tersebut. Namun banyak dokter yang takut bersuara kepada publik karena berisiko terhadap karir. 

“RUU Kesehatan akan menjadi solusi agar para dokter dapat lebih tenang menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada dokter dan tenaga kesehatan,” kata dia.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 November 2024

  • 27 Oktober 2024

  • 20 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan