maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Pertamina Patra Niaga

Pertamina Dukung Polri Tuntaskan Kasus PT AKT

Pertamina Patra Niaga sudah melakukan langkah-langkah sesuai perjanjian kontrak yang disepakati.#InfoTempo

arsip tempo : 171459862751.

Kantor Pertamina Patra Niaga. tempo : 171459862751.

PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk mendukung penuh proses investigasi dari pihak Kepolisian terkait kasus masalah piutang dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata Kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya.

“Pertamina Patra Niaga menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya terkait proses investigasi kepada apparat penegak hukum,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Saat ini, kata irto, masih belum ada penyelesaian untuk masalah piutang macet PT AKT yang timbul dari perjanjian jual beli BBM industri pada periode tahun 2009 hingga 2012. “Pertamina Patra Niaga sudah melakukan langkah-langkah penagihan sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati, namun PT AKT belum mampu melaksanakan kewajiban pembayaran sejak tahun 2012 ketika penyaluran saat itu sudah dihentikan dan sudah dilakukan kesepakatan proses pembayaran antara kedua belah pihak.”

Atas adanya ketidakmampuan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016. Dalam keputusan tersebut, PT AKT sepakat membayar hutang ke Pertamina Patra Niaga mulai tahun 2019. “Sayangnya, sampai saat ini juga belum dibayarkan.”

Pertamina Patra Niaga sudah terus melakukan penagihan dan mengingatkan realisasi pembayaran hutang sesuai putusan PKPU selama beberapa kali. Pada Juni 2022 lalu Pertamina Patra Niaga juga kembali memberikan surat peringatan dan penagihan pada Oktober lalu. Akibat dari belum terselesaikannya piutang macet ini, Pertamina Patra Niaga akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah diputuskan dan terus melakukan penagihan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT AKT.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan