maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Daerah Kepulauan

Berharap Pusat Berpihak kepada Daerah Kepulauan

Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan belum disahkan DPR. Sudah masuk parlemen sejak 20 tahun lalu. #Infotempo

arsip tempo : 171420965219.

Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Syamsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi. tempo : 171420965219.

Selama 20 tahun masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memperjuangan Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan. Belied yang berisi tentang gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan hingga kini belum tuntas dibahas wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Perjuangan masyarakat kepulauan dilakukan sejak lama. Parlemen sudah membentuk Panitia Kerja RUU Daerah Kepulauan pada masa kerja 2014-2019. Presiden Joko Widodo saat itu memerintahkan tujuh kementerian membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Asisten Deputi Koordinaasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Syamsuddin, mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak dilanjutkan karena 75 persen muatan dalam rancangan belied tersebut sudah diatur undang-undang yang ada. Undang-undang yang memuat sejumlah unsur dalam RUU Daerah Kepulauan, seperti Undang-undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja dan lainnya.

Menurut dia, muatan dalam RUU Daerah Kelautan dikhawatirkan menciptakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Ini sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan," ujar Syamsuddin Syamsuddin dalam Working Group Discussion RUU Daerah Kepulauan, Kamis, 3 November 2022.

Saat ini, kata dia, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pemerintah memberikan dukungan untuk menguatkan dan memajukan daerah. “Pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail serta menyatukan pendapat tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan,” tuturnya.

Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan, Ali Mazi, mengungkapkan undang-undang yang ada sampai saat ini belum memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di daerah berciri kepulauan. "Kami ini kaya sumber daya alam, tetapi miskin," ungkapnya.

Ali Mazi yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, mengatakan masyarakat kepulauan tidak kekurangan. “Kami ada jagung, ikan dan banyak lagi sumber pangan. Tetapi kalau bicara sekolah, kami gadaikan dulu harta yang ada. Ini terjadi karena ketidakadilan,” ujarnya. 

Menurut dia, RUU Daerah Kepulauan hanya meminta persamaan masyarakat di daratan dan kepulauan. “Kepulauan punya potensi luar biasa," ucapnya. Dia tidak ingin para kepala daerah kepulauan hanya menjadi penonton dari berbagai sumber daya di daerah yang dinikmati orang luar.

Daerah kepulauan hanya membutuhkan keleluasaan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Selama ini pembagian dana alokasi umum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak memenuhi rasa keadilan. 

"Bayangkan jika dana dari pemerintah pusat berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, padahal daerah kepulauan memiliki daratan yang sempit, jumlah penduduknya sedikit, serta DAU dan pendapatan asli daerah yang kecil," kata Ali Mazi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Nono Sampono, mengatakan RUU Daerah Kepulauan adalah inisiatif DPD berangkat dari banyaknya keterbatasan dalam mengelola daerah berciri kepulauan. "Daerah kepulauan identik dengan daerah miskin," tuturnya.

Menurut Nono, RUU Daerah Kepulauan adalah desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan di daerah kepulauan. “Seperti kemiskinan  kesenjangan, dan ketertinggalan pembangunan nasional. Ada tiga isu utama dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran,” ucapnya.

Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan, Purwanto mengakui daerah-daerah kepulauan dan pesisir banyak yang kurang mendapat perhatian. Padahal, pemerintah pusat telah berusaha memberikan perhatian yang merata ke seluruh daerah. “Contohnya, pembentukan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan untuk memberikan sentuhan khusus bagi daerah perbatasan. Ada pula daerah otonomi, seperti Aceh dan Papua serta daerah istimewa, seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta,” kata dia.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan