Guyonan Pembawa Sial
SLAMET Prayogo benar-benar tak menyangka niat melucunya berubah menjadi petaka. Warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, ini dijatuhi hukuman penjara empat bulan, Rabu dua pekan lalu. Gara-garanya, ia dituduh mengganggu ketertiban umum.
Aksi lelaki 41 tahun itu terjadi pada pemilu legislatif 5 April silam. Sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ia kelewat bersemangat membacakan hasil coblosan. Untuk me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini