Kasus Soeharto Harus Dibuka Lagi
PERTENGAHAN Oktober lalu, Pejabat Sementara (Pjs.) Jaksa Agung Ismudjoko mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus dugaan korupsi mantan presiden Soeharto. Seperti diketahui, kasus itu berdasarkan pada penyidikan atas tujuh yayasan yang dipimpin oleh Soeharto, antara lain Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Karya Abadi, dan Dharmais.
Pjs. Jaksa Agung Ismudjoko, yang menerima ”warisan” perkara dar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini