Siapkan Kurungan untuk Penunggak Pajak
Apakah Anda setuju penerapan paksa badan untuk wajib pajak yang membandel? (27 Juni-4 Juli 2003) | ||
Ya | ||
77.4% | 438 | |
Tidak | ||
20.7% | 117 | |
Tidak tahu | ||
1.9% | 11 | |
Total | 100% | 566 |
Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dua pekan lalu menandatangani surat keputusan bersama mengenai aturan paksa badan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang membandel. Surat itu memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memenjarakan wajib paja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini