Pidana untuk Polisi Perusak Barang Bukti
Setujukah Anda jika dua bekas penyidik KPK asal kepolisian yang merusak barang bukti catatan suap pengusaha Basuki Hariman dijerat dengan pasal pidana?
|
||
Ya | ||
96,2% | 1.548 | |
Tidak Tahu | ||
0,8% | 12 | |
Tidak | ||
3% | 49 | |
Total | (100%) | 1.609 |
DUA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, diduga merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perk |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini