Tidak Perlu Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Setujukah Anda dengan aturan Bank Indonesia yang memungut biaya top up kartu pembayaran nontunai?
|
||
Ya | ||
7,5% | 97 | |
Tidak Tahu | ||
2,6% | 34 | |
Tidak | ||
89,9% | 1.168 | |
Total | (100%) | 1.299 |
BANK Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Aturan ini menjadi acuan terintegrasinya kartu pembayaran nontunai atau duit elektronik (e-money), termasuk biaya is |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini