Hakim Membelah Reklamasi Jakarta
Tempo.co
Setujukah Anda jika reklamasi Teluk Jakarta dihentikan secara total?
|
||
Ya | ||
(49,6%) | 1.112 | |
Tidak | ||
(48,5%) | 1.087 | |
Tidak Tahu | ||
(1,9%) | 42 | |
Total | (100%) | 2.241 |
HAKIM Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra pada Selasa pekan lalu. Hakim meminta segala kegiatan reklamasi di sana dihentikan sampai ada putusan inkrah di Mahkamah Ag |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini