Tolak Pasal Penghinaan Presiden
Tempo.co
Apakah Anda setuju pasal penghinaan presiden masuk RUU KUHP?
|
||
Ya | ||
26,5% | 1.157 | |
Tidak | ||
73% | 3.188 | |
Tidak Tahu | ||
0,5% | 20 | |
Total | (100%) | 4.365 |
Pasal penghinaan presiden sejatinya sudah mati. Mahkamah Konstitusi menghapusnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2006. Menurut Mahkamah, pasal itu merupakan warisan Kitab Undang-Undang Hukum Hindia Belanda untuk melindungi raja dan ratu. Setelah pa |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini