Revisi Undang-Undang Transaksi Elektronik
Senin, 15 Juni 2009

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, mendorong Mahkamah Agung menggunakan hak inisiatifnya melihat pasal-pasal yang tidak relevan, termasuk pasal pencemaran nama baik. Namun ia mengingatkan, Mahkamah tidak bisa berbuat sepihak mengeluarkaMenurut Anda, perlukah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi agar tidak mengulang kejadian yang menimpa Prita? Ya 90,87% 926 Tidak 7,16% 73 Tidak Tahu 1,96% 20 Total 100% 1.019

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini